A. Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Pengertian pasar modal menurut UU Pasar Modal RI No 8
tahun 1995 didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Berikut
merupakan pendapat para ahli mengenai pasar modal:
1. Menurut Sunariyah
Pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termaksud didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua
lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat-surat berharga yang
beredar. Sedangkan dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat
berupa gedung) yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek.[2]
2. Menurut Marzuki Usman dkk
Pasar Modal (Capital Market) didefinisikan
sebagai perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik itu
menurut modal sendiri (stock) maupun hutang (bonds), baik yang
diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan
swasta (private sectors).”[3]
3. Menurut Fahmi dan Hadi
Pasar modal adalah tempat dimana berbagi pihak
khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil
penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk
memperkuat dana perusahaaan.”[4]
Dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat
pertemuan antar pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang
memerlukan dana (perusahaan) dengan cara memperjual belikan sekuritas baik
berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainnya melalui jasa
perantara perdagangan efek.
B. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa fungsi yang strategis
yang membuat lembaga ini memiliki daya tarik, tidak saja hanya bagi pihak yang
memerlukan dana (borrowes) dan pihak yang meminjamkan
dana (lenders) tetapi juga pemerintah. Adapun fungsi dari
pasar modal adalah sebagai berikut :[5]
1. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
Pasar modal berfungsi sebagai sumber penghimpun dana
dikarenakan untuk memungkinkan perusahaan menerbitkan surat berharga
(sekuritas) baik surat tanda hutang (obligasi dan bonds) maupun
surat tanda kepemilikan (saham). Dengan memanfaatkan sumber dana dari pasar
modal tersebut, perusahaan dapat terhindar dari kondisi debt to
ratio yang terlalu tinggi.
2. Sebagai Alternatif Investasi Para Pemodal atau Investor
Pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal
untuk membentuk portofolio investasi (mengkombinasikan dana pada berbagai
kemungkinan investasi) dengan mengharapkan keuntungan yang lebih dan sanggup
menanggung sejumlah resiko tertentu yang mungkin terjadi.
3. Penghimpun Dana Modal Pasar Modal Relatif Rendah
Pasar modal sebagai penghimpun dana bagi perusahaan
yang membutuhkan biaya yang relatif kecil dengan melalui penjualan saham
daripada perusahaan harus meminjam ke bank.
4. Pasar Modal Akan Mendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya pasar modal, pemerintah terbantu dalam
memobilisasi dana masyarakat. Para pemodal yang melakukan investasi di pasar
modal dengan sendirinya akan menambah jumlah investasi. Hal ini dikarenakan
perusahaan yang menerima dana dari masyarakat akan meningkatkan usahanya, baik
melalui pembelian mesin baru, penyerapan tenaga kerja, dan menaikkan volume
penjualan dari pendapatan. Dalam skala yang lebih sempit pasar modal berfungsi
sebagai sumber dana jangka panjang, alat restrukturisasi modal perusahaan dan
alat untuk melakukan divestasi.
C. Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah semua surat-surat berharga
(securities) yang diperdagangakan di bursa. Instrumen pasar modal ini
umumnya bersifat jangka panjang.
Dewasa ini instrumen yang ada pada pasar modal terdiri
oleh saham, obligasi dan sertifikat lainnya. Sekuritas yang diperdagangkan pada
bursa efek adalah saham, obligasi sedangkan sertifikat diperdagangkan diluar
bursa melalui bank pemerintah.[6]
[1] Undang-undang tentang Pasar Modal, UU no 8 tahun
1995, Lembaran Negara No 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara no. 3608
[2] Sunariyah,Pengantar Pengetahuan Pasar
Modal, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011, hlm. 4
[3] Marzuki Usman, Pasar Modal dan
Pengembangan Dunia Usaha,1997, hlm. 11
[4] Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi, Teori
Portofolio Dan Analisis Investasi: Teori dan Soal Jawab, Alfabeta,
Bandung, 2011, hlm. 41
[5] Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal,
Andi, Yogyakarta, 2010, hlm. 10
[6] Pandji Anoraga, dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, PT. Rineka Cipta, Jakarta,
0 Comments
Posting Komentar
Komentar dengan baik atau sopan ya guys! Anda sopan Kami segan :)