Rukun
dan Syarat Nikah Menurut Imam Syafi'i Menurut Imam Syafi'i, rukun pernikahan
terdiri dari lima yaitu :
- Mempelai laki-laki
- Mempelai wanita
- Wali
- Dua orang saksi
- Shighat (ijab dan Kabul)
Para ulama mazhab syafi‟I menggolongkan dua saksi kedalam bagian syarat nikah bukan rukun. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah.[1]. Sedangkan syarat nikah menurut Imam Syafi'I yaitu :
- Shighat tidak boleh dikaitkan dengan yang lain Misalnya wali mempelai perempuan mengatakan kepada mempelai laki-laki, saya nikahkan anak perempuan saya denganmu jika kamu memberiku rumah begini, atau jika dia meridhaimu sebagai suami, maka pernikahannya tidak sah.
- Ada wali
- Kedua mempelai (laki-laki dan wanita) bukan mahram. Dengan demikian tidak sah sebagai suami/istri bila dia berstatus sebagai saudara baginya, atau anaknya, atau pamannya dari ibu, atau mahram –mahram lainnya, baik itu lantaran hubungan nasab, perkawinan, maupun lantaran hubungan susuan.
- Kerelaan kedua mempelai (tidak dalam paksaan)
- Ada saksi
Dengan demikian kesaksian dinyatakan tidak sah bila dilakukan oleh dua budak laki-laki, dua orang wanita, dua orang laki-laki yang fasik, dua orang yang bisu, dua orang yang buta, atau dua orang banci yang tidak jelas kelaki-lakiannya.
[1] Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, Fikih Empat Madzhab, (Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam, 2015), 28
0 Comments
Posting Komentar
Komentar dengan baik atau sopan ya guys! Anda sopan Kami segan :)